Jakarta, Kunci Hukum - Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBT-Q) merupakan fenomena budaya yang berasal dari negara-negara Barat dan secara bertahap mulai masuk serta tersebar di Indonesia. Akan tetapi, orientasi dan identitas ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga memicu berbagai kontroversi dan penolakan terhadap penyebarannya.


Hal ini semakin nyata setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 pada 24 Oktober 2025. Regulasi ini mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.


Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBT-Q secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.


Keputusan ini langsung mendapat sorotan kritis. Joeni A. Kurniawan, seorang dosen Fakultas Hukum, menyatakan bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang menegaskan asas non-diskriminatif. Menurutnya, prinsip HAM yang dianut Indonesia mengandung komitmen untuk tidak membeda-bedakan individu berdasarkan suku, agama, ras, golongan, orientasi seksual, maupun identitas gender, yang dengan kata lain, semua orang harus diperlakukan setara di mata hukum. Dengan menetapkan LGBT-Q sebagai ancaman nonmiliter, Perpres ini dinilai mendiskriminasi golongan LGBT-Q dan seharusnya batal demi hukum. 


Pandangan serupa juga disampaikan oleh seorang mahasiswa demonstrasi yang menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebuah bentuk diskriminasi, melainkan juga merupakan bentuk perundungan dan persekusi terhadap golongan LGBT-Q. Lebih lanjut, mereka menunjukkan pertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." 


Ia menganggap hak rakyat semakin terbatas pergerakannya karena dipandang berdasarkan orientasi seksualnya. Mahasiswa ini pun menyinggung perihal korupsi sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa malah tidak masuk sebagai salah satu ancaman non-militer.


Dengan berbagai pertentangan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa Perpres ini dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang  menjustifikasi LGBT-Q sebagai tindakan melanggar hukum sehingga nantinya akan memicu kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. 


Di sisi lain, seorang anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa LGBT-Q berpotensi memberikan dampak negatif terhadap generasi bangsa sehingga penertiban Perpres 111 Tahun 2015 sudah merupakan langkah yang tepat.


Perpres ini juga dianggap sebagai langkah untuk menjaga ketahanan bangsa dan melindungi masyarakat. Selain itu, ia juga mengajak warga untuk mendukung implementasi Perpres ini agar mendukung ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa.


Penulis : Rebecca Judea Tambunan

Editor : Nadia Jovita


Referensi:

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yzzpjjrklo 

https://www.hukumonline.com/berita/a/perpres-pertahanan-masukkan-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-bertentangan-dengan-uu-lt6a4dcc5f5668b/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-dukung-perpres-pertahanan-negara-masukkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-lt6a4b6809d20ba/

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Dukung-Penuh-Perpres-111-2025-LGBT-Ancaman-Nonmiliter-Harus-Dapat-Perhatian-Serius-66796