Jakarta, Kunci Hukum - Kamis, 16 Juli 2026, telah dibacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”). Dalam undang-undang tersebut, terjadi perluasan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam dan batubara dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”) melalui mekanisme prioritas kepada kelompok tertentu. 


Amar Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya mensyaratkan adanya parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga, prioritas tidak dapat dipahami sebagai pemberian kepada pihak tertentu secara otomatis tanpa proses seleksi berbasis parameter pengujian. 


Hal ini tidak berarti UU Minerba beserta peraturan pelaksanaannya tidak mengatur mengenai mekanisme pengujian. Namun, Para Pemohon menyatakan ketidakcukupan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang ada untuk mencegah terjadinya monopoli. Singkatnya, beberapa pasal diujikan dengan alasan sebagai berikut: 

  1. Pasal 51 UU Minerba. Ayat (1) telah mengatur bahwa WIUP dapat diperoleh melalui pelelangan dan pemberian prioritas. Dalam proses perolehan ini, parameter penilaian dinyatakan dalam ayat (2) yang mencakup luas wilayah, kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial. Namun demikian, ayat (3) sampai ayat (6) memberikan akses khusus kepada badan usaha tertentu dengan menggunakan pertimbangan yang lebih luas, namun tidak dilengkapi dengan sistem pengukuran yang cukup untuk membandingkan beberapa calon penerima.
  2. Pasal 60 UU Minerba. Dalam pasal ini, turut diatur bahwa WIUP batubara dapat diperoleh melalui jalur pelelangan dan prioritas. Namun demikian, tidak terdapat batas yang jelas mengenai wilayah mana yang harus dilelang dan wilayah mana yang dapat dialokasikan secara prioritas, alasan suatu wilayah dipindahkan ke jalur prioritas, cara memilih di antara beberapa pemohon yang memenuhi kategori prioritas, dan cara menguji keputusan pemilihan penerima. 
  3. Pasal 75 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) UU Minerba. Dalam pasal ini, diatur mengenai pemberian WIUPK melalui jalur prioritas. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ayat-ayat a quo tidak dapat dimaknai sebagai penunjukkan langsung. Sebaliknya, negara sebagai subjek dengan ruang kebijakan yang kuat dalam pengelolaan wilayah pencadangan negara sepatutnya menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  4. Pasal 51A, Pasal 60A, dan Pasal 75A UU Minerba. Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian wilayah melalui jalur prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, akreditasi perguruan tinggi, serta akses dan layanan pendidikan. Dalam hal ini, “kepentingan perguruan tinggi” tidak semata-mata menghapuskan penilaian berbasis parameter kapasitas badan usaha, integritas pengelolaan, manfaat bagi pendidikan dan pengelolaan lingkungan. 


Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun amar Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 didasarkan pada kenyataan bahwa WIUP dan WIUPK bukanlah fasilitas yang tersedia tanpa batas. Ketika beberapa badan usaha yang memenuhi parameter prioritas menginginkan wilayah yang sama, Pemerintah harus mempunyai dasar untuk menjelaskan alasan dipilih dan ditolaknya pemohon-pemohon tertentu.


Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa ketiadaan kejelasan parameter dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan. Dalam hal ini, keputusan subjek yang berhak memperoleh jalur prioritas tidak lagi ditentukan oleh kualitas pemohon, melainkan berdasarkan kedekatan dan diskresi internal yang tidak terlihat.


Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tidak menghapus mekanisme pemberian wilayah pertambangan secara prioritas. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi tetap mengakui bahwa mekanisme prioritas dapat digunakan untuk memperluas partisipasi koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta kepentingan perguruan tinggi dalam pengelolaan pertambangan. Akan tetapi, perolehan mekanisme prioritas tersebut wajib dilegitimasi oleh parameter yang jelas melalui penilaian yang objektif.


Meskipun PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 telah mengatur proses pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan a quo belum cukup untuk memberikan jawaban konkrit mengenai siapa yang paling layak dipilih ketika terdapat beberapa pemohon yang memenuhi syarat untuk satu wilayah yang terbatas.


Akibatnya, ketika skenario demikian terjadi, rentan timbul penunjukan langsung terselubung berbasis penilaian yang subjektif tanpa adanya parameter yang jelas. Pasca pembacaan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Pemerintah ditegaskan untuk menetapkan dan mengumumkan kriteria sebelum pengumuman pemenang, memberikan kesempatan pengajuan secara layak, membandingkan pemohon berdasarkan ukuran yang terukur, mengungkapkan alasan pemilihan, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan keberatan.


Penulis : Mariana Natania Marunduri

Editor : Nadia Jovita


Referensi:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, July 16). Pemberian prioritas izin usaha Minerba harus dengan parameter jelas. https://www.mkri.id/berita/pemberian-prioritas-izin-usaha-minerba-harus-dengan-parameter-jelas-25430

Rahmawaty, L. (2026, July 17). MK menegaskan pemberian prioritas WIUP harus dengan parameter jelas. ANTARA News Kupang. https://kupang.antaranews.com/berita/194479/mk-menegaskan-pemberian-prioritas-wiup-harus-dengan-parameter-jelas