Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan berbagai kesepakatan tanpa membuat dokumen tertulis. Mulai dari meminjamkan uang kepada teman, menyewa rumah, hingga melakukan transaksi jual beli, tidak sedikit yang hanya mengandalkan ucapan dan kepercayaan. Ketika hubungan para pihak berjalan baik, perjanjian tersebut biasanya tidak menimbulkan persoalan. Namun, masalah mulai muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat: apakah perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki kekuatan hukum? Banyak orang beranggapan bahwa suatu perjanjian hanya dianggap sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Padahal, hukum perdata tidak selalu mensyaratkan bentuk tertulis untuk setiap perjanjian.


Pengertian Perjanjian dalam Hukum Perdata

Perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa inti dari suatu perjanjian terletak pada adanya kesepakatan para pihak untuk menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Oleh karena itu, bentuk perjanjian bukanlah unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Menurut Subekti, perjanjian merupakan suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian, selama terdapat kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum, maka pada prinsipnya telah lahir suatu perjanjian.


Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata

Untuk menentukan apakah suatu perjanjian sah atau tidak, hukum Indonesia mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan;
  3. Adanya objek tertentu;
  4. Adanya sebab yang halal.

Dua syarat pertama disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak yang membuat perjanjian. Sementara itu, dua syarat terakhir merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian.

Menariknya, ketentuan tersebut tidak menyebutkan bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis. Artinya, selama keempat syarat tersebut terpenuhi, suatu perjanjian pada dasarnya dapat dianggap sah meskipun hanya dibuat secara lisan.


Kedudukan Perjanjian Lisan dalam Hukum Indonesia

Prinsip yang dianut dalam hukum perjanjian Indonesia adalah asas konsensualisme. Asas ini menegaskan bahwa suatu perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Asas konsensualisme tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian tidak bergantung pada bentuk tertulis atau lisan, melainkan pada terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian.

Oleh karena itu, perjanjian lisan pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis. Seseorang yang telah berjanji secara lisan tetap wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Namun demikian, meskipun sah secara hukum, perjanjian lisan memiliki kelemahan yang cukup signifikan, yaitu terkait pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.


Tantangan Pembuktian dalam Perjanjian Lisan

Dalam praktik, permasalahan utama dari perjanjian lisan bukan terletak pada keabsahannya, melainkan pada kemampuan para pihak untuk membuktikan bahwa perjanjian tersebut benar-benar pernah dibuat.

Ketika salah satu pihak menyangkal adanya kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan dalilnya di hadapan pengadilan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Berbeda dengan perjanjian tertulis yang secara langsung dapat dijadikan alat bukti, perjanjian lisan membutuhkan bukti pendukung lainnya agar keberadaannya dapat dibuktikan.


Alat Bukti yang Dapat Digunakan

Meskipun perjanjian dibuat secara lisan, bukan berarti keberadaannya tidak dapat dibuktikan. Dalam hukum perdata, Pasal 1866 KUH Perdata mengakui alat bukti berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Karena itu, untuk membuktikan adanya perjanjian lisan, para pihak dapat menggunakan:

  1. Keterangan saksi yang menyaksikan adanya kesepakatan;
  2. Bukti transfer dana yang menunjukkan pelaksanaan perjanjian;
  3. Percakapan WhatsApp atau media elektronik lainnya;
  4. Surat elektronik (email);
  5. Rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah;
  6. Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan hukum atau pelaksanaan perjanjian. 

Perkembangan teknologi juga memperluas kemungkinan pembuktian dalam sengketa perdata. Saat ini, komunikasi elektronik sering kali menjadi petunjuk penting untuk menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak.

Sebagai contoh, seseorang yang meminjamkan uang kepada temannya tanpa membuat perjanjian tertulis masih dapat mengajukan bukti transfer dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengakuan utang. Bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menilai keberadaan hubungan hukum di antara para pihak.


Pentingkah Membuat Perjanjian Tertulis?

Meskipun hukum mengakui keberadaan perjanjian lisan, namun membuat perjanjian tertulis tetaplah merupakan langkah yang lebih aman. Perjanjian tertulis memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak serta memudahkan proses pembuktian apabila terjadi sengketa.

Selain itu, perjanjian tertulis juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran terhadap isi kesepakatan. Tidak jarang sengketa muncul bukan karena para pihak tidak sepakat, melainkan karena masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda mengenai isi perjanjian yang pernah dibuat secara lisan.

Karena itu, untuk transaksi yang memiliki nilai ekonomi besar atau berpotensi menimbulkan risiko hukum, para pihak sebaiknya menuangkan kesepakatan mereka dalam bentuk tertulis.


Perjanjian lisan pada dasarnya sah menurut hukum Indonesia sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk tertulis atau lisan, melainkan oleh adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Namun demikian, perjanjian lisan memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian. Ketika terjadi sengketa, pihak yang mengajukan klaim harus mampu membuktikan bahwa perjanjian tersebut benar-benar pernah dibuat. Oleh karena itu, meskipun hukum mengakui perjanjian lisan, membuat perjanjian tertulis tetap menjadi pilihan yang lebih bijaksana untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. 


Masih memiliki pertanyaan mengenai perjanjian, wanprestasi, atau sengketa perdata lainnya? Kunci Hukum siap membantu kamu dalam memahami berbagai persoalan hukum secara lebih mudah dan akurat. Ikuti terus artikel terbaru dari Kunci Hukum untuk mendapatkan informasi hukum yang relevan dan terpercaya. 


Referensi

Buku

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.