Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
LBH dalam KUHAP Baru, Memperluas Akses Keadilan atau Mengaburkan Profesi Advokat?
Jakarta, Kunci Hukum - Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan makna “Advokat” dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal tersebut memperluas makna “Advokat” hingga mencakup Anggota Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”), yakni orang yang memberi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui rezim bantuan hukum.
Pasal tersebut dianggap menyetarakan kedudukan Advokat dengan Anggota LBH dalam proses peradilan pidana, padahal perolehan status Advokat dan Anggota ditempuh melalui jalur yang berbeda.
Para Pemohon yang mengajukan uji materiil ke hadapan Mahkamah Konstitusi (“MK”) menjadikan dua norma dalam KUHAP sebagai objek pengujiannya, yakni:
- Pasal 1 angka 22 KUHAP yang mendefinisikan Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum berdasarkan UU Advokat dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan frasa “atau” mencerminkan bahwa seseorang tidak perlu berprofesi Advokat untuk disebut sebagai Advokat. Jika seseorang telah melaksanakan praktik pemberian bantuan hukum sebagai bentuk pengabdian masyarakat, maka ia turut diklasifikasikan sebagai Advokat.
- Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggunakan frasa “identitas keanggotaannya di dalam suatu Lembaga Bantuan Hukum”. Berdasarkan uraian perkara, Para Pemohon menyatakan bahwa frasa ini seolah menyetarakan kedudukan Berita Acara Sumpah Pengangkatan Advokat dengan identitas keanggotaan LBH.
Para Pemohon berdalil bahwa KUHAP baru mencampuradukkan rezim hukum yang berbeda. Profesi Advokat berada dalam rezim Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam rezim ini, Advokat adalah profesi hukum. Dengan demikian, ia memiliki syarat pendidikan, pengangkatan, ujian, magang, sumpah, kode etik, organisasi profesi dan mekanisme pengawasan.
Di sisi lain, Anggota LBH tunduk pada rezim Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”). Dalam rezim ini, LBH atau organisasi kemasyarakatan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang termarjinalkan, misalnya masyarakat kurang mampu.
Namun demikian, LBH tidak dapat dipersamakan dengan organisasi profesi Advokat serta Anggota LBH tidak dapat dipersamakan dengan Advokat.
Para Pemohon menilai bahwa eksistensi Pasal 1 angka 22 KUHAP justru menggabungkan rezim UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Hal ini dikarenakan Advokat dan Anggota LBH dikelompokkan dalam satu klasifikasi yang sama, yakni sebagai Advokat.
Dengan demikian, Para Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menghapus atau menyatakan tidak mengikat frasa dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memasukkan pemberi bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat, serta menyatakan frasa “identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum” dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP tidak mengikat, setidaknya sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam LBH tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.
Menindaklanjuti Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026, MK kembali menggelar sidang keempat pada Rabu, 10 Juni 2026. Agenda sidang ini mencakup penyampaian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam keterangannya, Eddy menyatakan bahwa dalil Para Pemohon dibangun atas konstruksi yang keliru mengenai kepastian hukum (legal certainty) sebagaimana diakui dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Eddy menyatakan bahwa kepastian hukum tidak terbatas pada eksklusivitas profesi tertentu, melainkan juga mencakup kejelasan mekanisme perlindungan hak warga negara untuk mengakses bantuan hukum.
Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa legitimasi Anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai bentuk monopoli atau penghapusan profesi Advokat. KUHAP tetap mempertahankan kewajiban pendampingan oleh Advokat dalam perkara-perkara dengan ancaman pidana berat. Dengan demikian, diferensiasi profesi Advokat tetap diakui secara normatif.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Radar Blambangan. (2026, 20 Mei). Sidang lanjutan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026: Pemerintah minta penundaan, DPR diminta perjelas tafsir definisi advokat dalam KUHAP. https://radar-blambangan.com/sidang-lanjutan-perkara-nomor-104-puu-xxiv-2026-pemerintah-minta-penundaan-dpr-diminta-perjelas-tafsir-definisi-advokat-dalam-kuhap/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Nadiem Makarim divonis atas Kasus Dugaan Korupsi C...
01 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perdagangan Digital Melaju Cepat, Desakan RUU Perl...
28 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Pandji Hadiri Sidang Adat Toraja: Dijatuhi Sanksi...
11 February 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →