Sengketa Bersenjata Amerika Serikat-Israel dengan Iran


Sengketa bersenjata antara Amerika Serikat, Israel dengan Iran pada saat ini telah menjadi perhatian masyarakat internasional, setelah meningkatnya ketegangan yang berujung pada operasi militer gabungan yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dilancarkan pada 28 Februari 2026. Operasi tersebut dikenal Operasi Epic Fury oleh Department of Defense (DoD) Amerika Serikat (Pentagon) dan Lion’s Roar oleh Israel, yang diawali dengan serangan udara di kota Teheran, Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermanshah. Sebagai respons, Iran juga telah melancarkan serangan balasan melalui Operasi yang diberi nama True Promise. Konflik yang telah terjadi ini tidak hanya berdampak terhadap negara-negara yang terlibat secara langsung, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi global, salah satunya seperti gangguan terhadap distribusi energi, yang memicu kenaikan harga minyak dunia, mengingat Iran memiliki posisi yang amat strategis sebagai salah satu produsen dan pemilik cadangan minyak terbesar di dunia. 


Upaya Perdamaian di Antara Amerika Serikat dan Iran


Eskalasi konflik yang cukup panjang dan berbagai upaya penyelesaian sengketa bersenjata telah dicoba, guna meredakan konflik demi mencapai perdamaian, hingga akhirnya pada saat ini telah muncul pengumuman kesepakatan damai tetapi hanya antara Amerika Serikat dan Iran, yang telah terdengar dan resmi diberitakan baru-baru ini pada Juni 2026. Rangkaian peristiwa ini memakan waktu kurang dari 4 bulan, jika dihitung sejak awal eskalasi pada 28 Februari 2026. Kedua belah pihak (Amerika Serikat dan Iran) telah menyatakan untuk menghentikan operasi militer di semua front, sesuai dengan kesepakatan damai antara keduanya.          


Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Piagam PBB


Proses penyelesaian sengketa bersenjata guna mencapai kesepakatan untuk perdamaian, sebagaimana yang terjadi di antara Amerika Serikat dan Iran, merupakan cara penyelesaian yang juga diatur dalam Hukum Internasional, yang mana salah satu instrumen nya adalah Piagam PBB. Amerika Serikat dan Iran merupakan anggota PBB, oleh karena itu setiap anggota PBB harus menghormati dan menaati Piagam PBB. Kemudian, bilamana terjadi sengketa maka penyelesaiannya wajib melalui jalur damai sebagaimana yang diatur dalam Piagam PBB pada Pasal 2 Ayat (3) bahwa “Semua Negara Anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional mereka melalui cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan, tidak terancam.” Oleh karena itu, jalur damai adalah langkah prioritas yang wajib ditempuh oleh para pihak yang terlibat konflik. Piagam PBB mengatur penyelesaian sengketa yang diatur pada Bab VI tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai, tepatnya pada Pasal 33 Ayat (1), Pasal tersebut mengatur mengenai penyelesaian segala sengketa, yang salah satunya dapat digunakan untuk persoalan mengenai sengketa bersenjata (perang) yang terjadi di antara Amerika Serikat dan Iran.


Cara-Cara Penyelesaian Sengketa yang Diatur dalam Piagam PBB pada Pasal 33 Ayat (1) 


Penyelesaian sengketa dalam Piagam PBB pada prinsipnya mengutamakan jalur perdamaian, sesuai dengan tujuan utama didirikannya PBB adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Pasal 33 ayat (1) telah mengatur cara-cara yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa atau bertikai, pada Pasal tersebut menegaskan bahwa “Pihak-pihak yang yang bersengketa yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.” Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB mengenal berbagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu cara diplomatik dan cara yudisial (hukum). Pada kajian hukum ini akan menyoroti cara penyelesaian secara diplomatik yang meliputi perundingan (negotiation), penyelidikan (inquiry), mediasi (mediation), dan konsiliasi (conciliation), sedangkan cara yudisial meliputi arbitrase (arbitration) dan penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional. Oleh karena itu, pilihan-pilihan yang bersifat fleksibel dalam Pasal tersebut menjadi sangat krusial, karena dapat mengikuti keinginan para pihak untuk menggunakan cara apa yang dianggap efektif untuk menghasilkan resolusi perdamaian. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa cara penyelesaian sengketa internasional antarnegara:


Perundingan (negotiation) 


Perundingan merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling mendasar dan sudah sangat lama sekali digunakan oleh manusia. Dalam praktiknya, perundingan sering menjadi langkah pertama yang ditempuh sebelum menggunakan cara penyelesaian sengketa lainnya. Dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi ini dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi-konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Cara ini dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa yang muncul seperti sengketa ekonomi, politik, hukum, sengketa wilayah, suku, dll. 


Penyelidikan (inquiry)


Sengketa umumnya berawal dari perbedaan pandangan mengenai fakta-fakta kejadian yang telah terjadi. Oleh karena itu, pencarian fakta digunakan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai fakta-fakta sebenarnya yang menjadi sumber perselisihan. Melalui cara ini, para pihak bersengketa meminta pihak ketiga yang netral, untuk melakukan penyelidikan terhadap fakta yang dipersengketakan dan menyajikan hasil temuannya kepada para pihak. Dengan menggunakan cara ini, pihak ketiga akan berupaya melihat suatu permasalahan dari semua sudut guna memberikan penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak yang terlibat sengketa. 


Mediasi (mediation) 


Mediasi memberikan ruang kepada pihak ketiga yang disebut dengan Mediator, dalam hal ini bisa suatu negara, organisasi internasional, atau individu yang memiliki keahlian di bidangnya. Mediator tidak hanya mempertemukan para pihak, tetapi memiliki peran aktif yang turut membantu proses perundingan dengan memberikan saran, alternatif solusi, dan berbagai usulan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Meskipun demikian, mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan keputusan kepada para pihak, karena fungsi utamanya adalah untuk mencari berbagai solusi. Sehingga, seluruh usulan yang diberikan tetap bergantung pada persetujuan para pihak yang bersengketa. 


Konsiliasi (conciliation)


Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang memiliki tingkat formalitas lebih tinggi. Dalam konsiliasi ini, penyelesaiannya oleh pihak ketiga atau komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. bertugas memeriksa sengketa, mengumpulkan fakta, dan menyusun rekomendasi penyelesaian. Namun, putusannya tidak mengikat para pihak. Persidangan dari suatu komisi konsiliasi umumnya terdiri dari dua tahap: tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama, sengketa (yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian, badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Sehingga, nantinya berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh, konsiliator atau komisi konsiliasi akan memberikan laporannya kepada para pihak yang tentunya disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan untuk menyelesaikan sengketa.


Arbitrase (arbitration) 


Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan perkara secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral dikenal dengan Arbiter, yang mana putusannya bersifat final dan mengikat. Penyerahan sengketa dapat dilakukan melalui kesepakatan setelah sengketa muncul atau melalui klausul arbitrase dalam perjanjian sebelum sengketa terjadi. Arbiter dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak harus berlatar belakang hukum, melainkan dapat berasal dari berbagai bidang keahlian yang relevan. Arbitrase internasional ini dapat diselenggarakan melalui lembaga seperti Permanent Court of Arbitration atau berdasarkan aturan arbitrase lain dalam praktik internasional, seperti aturan yang disusun oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL Arbitration Rules). 


Penyelesaian Menurut Hukum Melalui Badan-Badan atau  Pengaturan-Pengaturan Regional


Penyelesaian melalui jalur hukum atau yudisial yang mana melalui cara ini, umumnya mengacu pada badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global (internasional) maupun regional (kawasan). Penyelesaian menurut hukum umumnya dilakukan melalui pengadilan internasional yang berwenang dalam memutus sengketa berdasarkan hukum internasional yang berlaku, sedangkan penggunaan badan-badan atau pengaturan regional, umumnya sudah memiliki badan-badan tertentu yang sudah dibentuk. Contohnya seperti Uni Eropa memiliki the European Court of Justice, atau di Association of Southeast Asian Nations  (ASEAN) yang memiliki Treaty of Amity and Cooperation.


Kesimpulan


Sengketa bersenjata (perang) yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dan Israel melalui operasi militer gabungan terhadap Iran sejak 28 Februari 2026, pada akhirnya telah menemui titik terang setelah kedua belah pihak, yaitu hanya Amerika Serikat dan Iran, yang mengumumkan kesepakatan damai pada Juni 2026 ini. Sebagai sesama anggota PBB, Amerika Serikat dan Iran terikat kewajiban untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Piagam PBB, yang kemudian ditentukan mengenai bagaimana cara-cara penyelesaian yang dapat dipilih sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (1) Bab VI Piagam PBB. Cara-cara penyelesaian sengketa internasional antarnegara ini mulai dari perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga penyelesaian melalui badan peradilan atau pengaturan regional. Tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran melalui cara yang ditempuh ini, telah sejalan juga dengan ketentuan dalam Piagam PBB. Selain itu, ini menunjukkan bahwa hukum internasional melalui salah satu instrumen aturannya seperti Piagam PBB, telah menyediakan cara-cara yang fleksibel bagi negara-negara untuk mengakhiri konflik secara damai, guna menjaga perdamaian dan keamanan dunia.


(Legal Research)

Penulis : Muhammad Ikhsan Muhydin

Edtior : Ridhwan Wibowo


Referensi

Buku

Natamiharja, Rudi, Ria Wierma Putri, Febryani Sabatira, dkk. et.al. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional Edisi 2. Bandarlampung. Pusaka Media, 2022. 


Jurnal Ilmiah

Havez, Muhammad, Muhammad Insan Tarigan. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Aktivitas Di Ruang Angkasa oleh Pihak Non-Negara (Privat).” Jurnal Yustika 21. No. 2 (2018). Hlm. 59-67. 


Peraturan Internasional

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (ditandatangani 26 Juni 1945, mulai berlaku 24 Oktober 1945) 1 UNTS XVI.


Artikel Webpage 

BBC News Indonesia. “AS dan Iran mencapai kesepakatan damai, Trump berkata 'Biarkan minyak mengalir'” bbc.com. Juni 2026. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c932k725d3ro. Diakses pada tanggal 16 Juni 2026. 

IDNFinancials. “Damai Iran-Amerika Ditandatangani Jumat, Negara NATO Siap Cabut Sanksi.” idnfinancials.com. 16 Juni 2026. Tersedia pada https://www.idnfinancials.com/id/news/64818/damai-iran-amerika-ditandatangani-jumat-negara-nato-siap-cabut-sanksi. Diakses pada tanggal 16 Juni 2026.

United Nations. “UN Charter.” un.org. 1945. Tersedia pada https://www.un.org/en/about-us/un-charter. Diakses pada tanggal 16 Juni 2026.

Wikipedia bahasa Indonesia. “Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.” id.wikipedia.org. Juni 2026. Tersedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_anggota_Perserikatan_Bangsa-Bangsa. Diakses pada tanggal 16 Juni 2026.

Wikipedia bahasa Indonesia. “Perang Iran 2026.” id.wikipedia.org. Juni 2026. Tersedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Iran_2026#Latar_belakang. Diakses pada tanggal 16 Juni 2026.