Sumber: Suara.com
Ketika Demo Diblokade: Menelaah Tindakan Aparat sebagai Objek Sengketa PTUN
Pada 12 Juni 2026, lebih dari 700 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan dalam aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" yang diinisiasi BEM UI. Lima tuntutan disuarakan, mulai dari penghentian pemborosan APBN hingga penghentian militerisme dalam kehidupan sipil. Namun, yang memunculkan persoalan hukum bukan isi tuntutan itu sendiri, melainkan cara aparat meresponsnya.
Massa aksi dihadang TNI dan kepolisian sebelum mencapai Bundaran HI, hingga akhirnya berhenti di depan Gedung Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat. Sebagian rombongan yang bergerak dari arah Depok tertahan di kawasan Semanggi, sementara bus yang ditumpangi mahasiswa lain dihadang personel Brigade Mobil di area flyover yang sama, memaksa peserta menempuh sisa perjalanan dengan berjalan kaki. Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan keterlibatan TNI bersifat bantuan atas permintaan Polri. Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kawasan Bundaran HI bukan tempat yang diperuntukkan bagi penyampaian aspirasi, sementara BEM UI membantah dan mengklaim pemberitahuan aksi telah disampaikan jauh sebelum hari pelaksanaan. Dari perbedaan inilah, dapatkah tindakan blokade tersebut digugat di pengadilan?
Ketika Demo Diblokade
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur empat bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Kewajiban prosedural bagi penyelenggara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum
"Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri " dengan ayat (3) menetapkan tenggat waktu "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat."
Dalam Pasal 7 dibebankan kewajiban kepada aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat oleh warga negara, yaitu “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan”
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada surat pemberitahuan yang diterima. Namun, BEM UI membantah dan mengklaim pemberitahuan telah disampaikan secara resmi. Jika pemberitahuan terbukti telah disampaikan sesuai prosedur Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka hak menyampaikan pendapat sudah berada di bawah perlindungan hukum dan blokade itu kehilangan dasar legitimasi. Jika sebaliknya, ruang bagi aparat untuk membatasi aksi itu terbuka secara hukum, meskipun pembatasan tersebut tetap harus tunduk pada kewajiban perlindungan dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan Polda Metro Jaya bahwa kawasan tertentu "bukan tempat untuk menyampaikan aspirasi" tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang ini hanya mengecualikan lokasi tertentu, yaitu lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Status objek vital nasional, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional,
“Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.”
Namun ciri tersebut hanya menjadi pertimbangan, bukan pengganti penetapan itu sendiri. Pasal 3 Keppres tersebut menegaskan bahwa status Obyek Vital Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Sepanjang penelusuran, Bundaran HI tidak pernah memperoleh penetapan demikian dari kementerian atau lembaga manapun dan kawasan ini berstatus ruang lalu lintas publik biasa. Dengan demikian, informasi mengenai Bundaran HI termasuk objek vital nasional tidak memiliki dasar yuridis yang dapat berdiri sendiri dan dengan itu, pernyataan Polda Metro Jaya tidak dapat dikelompokan dalam kategori tersebut.
Mengenai yang berwenang menetapkan ruang publik sebagai zona bebas demonstrasi, kewenangan tersebut tidak berada di kepolisian. Kategori lokasi terlarang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang melalui Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998, sehingga kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menambah kategori lokasi di luar yang telah disebutkan. Rincian berupa radius jarak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang melarang penyelenggaraan demonstrasi dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar Istana Kepresidenan, serta dalam radius kurang dari 150 meter dari rumah ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek vital nasional, dan instalasi militer.
Kedudukan Perkapolri tersebut merupakan peraturan pelaksana yang mengkategorikan yang telah ditentukan undang-undang, bukan kewenangan bagi kepolisian untuk membentuk kategori lokasi secara mandiri. Sementara itu, untuk kategori objek vital nasional secara khusus, otoritas penetapan berada pada Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen sektoral terkait sebagaimana diatur Pasal 3 Keppres Nomor 63 Tahun 2004, bukan pada Kepolisian Daerah maupun pejabat hubungan masyarakatnya.
Pernyataan lisan pejabat kepolisian di lapangan yang menetapkan suatu ruang publik sebagai zona terlarang tanpa dasar penetapan resmi dari pejabat yang berwenang berpotensi merupakan tindakan yang melampaui kewenangan, sekaligus bertentangan dengan asas legalitas yang justru dibebankan kepada aparatur pemerintah dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menetapkan ruang publik lain sebagai zona bebas demonstrasi tanpa dasar hukum yang jelas. Jika pernyataan itu kemudian dituangkan dalam bentuk keputusan yang melarang aksi di lokasi tertentu, keputusan itu sendiri berpotensi menjadi objek sengketa tersendiri.
Saat Blokade Berhadapan dengan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memeriksa sengketa yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mendefinisikan KTUN sebagai
"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."
Berdasarkan definisi ini, blokade bukanlah penetapan tertulis sehingga tidak memenuhi syarat KTUN.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, makna KTUN diperluas dengan mencakup tindakan badan atau pejabat TUN, bukan hanya penetapan tertulis. Berdasarkan rumusan Pasal 87 huruf a memiliki berbagai tafsir, seperti frasa "penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual" mengartikan dua hal,
- KTUN sebagai kategori yang mencakup tindakan faktual sebagai objek gugatan yang berdiri sendiri, tanpa perlu didahului penetapan tertulis apa pun.
- Penetapan tertulis itu sendiri yang mencakup tindakan faktual, sehingga tindakan faktual hanya dapat digugat sepanjang didahului oleh suatu penetapan tertulis yang mendasarinya.
Penjelasan Pasal 87 huruf a tidak memberikan definisi tegas atas istilah "tindakan faktual”. Dengan itu sesuai dengan poin pertama yaitu dikategorikan sebagai tindakan faktual karena blokade fisik oleh aparat gabungan pada peristiwa 12 Juni 2026 tidak didahului oleh surat perintah tertulis yang diketahui publik, sehingga jika poin kedua yang digunakan, tindakan tersebut justru berada di luar jangkauan PTUN. Dengan adanya konstruksi Pasal 1 angka 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tindakan Administrasi Pemerintahan, yaitu melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret, dapat digunakan sebagai padanan yang lebih operasional untuk mendudukkan blokade fisik sebagai objek sengketa, mengingat istilah ini memiliki rumusan normatif dalam batang tubuh undang-undang meskipun juga tidak lepas dari perdebatan akademik mengenai kesetaraannya dengan "tindakan faktual" dalam Pasal 87 huruf a.
Atas dasar itu, barikade fisik yang menimbulkan akibat hukum nyata bagi warga negara dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN, dengan syarat tiga hal berikut terpenuhi.
- Tindakan itu dilakukan oleh badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan, dan kepolisian dalam kapasitas penanganan keamanan publik.
- Tindakan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi warga negara, dalam hal ini terhalangnya peserta demonstrasi dari hak konstitusional yang telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
- Tidak ada dasar hukum yang sah yang melegitimasi penghalangan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas membebankan kewajiban kepada aparatur pemerintah untuk melindungi, bukan memblokade.
Mengenai keterlibatan TNI, Kapuspen TNI menyatakan pengerahan bersifat perbantuan atas permintaan Polri. Sebelum diubah, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mensyaratkan bahwa tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, mekanisme itu tidak lagi mensyaratkan persetujuan atau pertimbangan DPR; presiden hanya perlu menginformasikan keputusan pengerahan OMSP kepada DPR. Perubahan ini memperluas ruang pengerahan TNI dalam situasi sipil. Meski demikian, permohonan Polri secara lisan di lapangan tetap perlu diperiksa untuk memenuhi mekanisme formal yang dimaksud dalam undang-undang, berpotensi dipersoalkan secara administratif.
Tidak Semua Bisa Dibawa ke dalam PTUN
Tidak semua yang dipersoalkan mahasiswa dalam aksi ini dapat dibawa ke PTUN. Tuntutan yang menyentuh konstitusionalitas, seperti kebijakan anggaran, seperti penggunaan dana untuk program tertentu, bukan wilayah PTUN, Itu ranah Mahkamah Konstitusi. PTUN hanya bergerak pada tindakan atau keputusan administratif yang bersifat konkret, individual, dan menimbulkan kerugian langsung bagi pihak tertentu sebagaimana telah diuraikan di atas.
Yang membawa aksi ini ke wilayah TUN bukan isi tuntutannya, melainkan cara aparat meresponsnya. Blokade fisik oleh personel gabungan terhadap demonstrasi yang mengklaim telah memenuhi prosedur pemberitahuan adalah tindakan yang secara langsung berhadapan dengan kewajiban hukum aparat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan jaminan konstitusional Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Di titik itulah PTUN, dengan catatan bahwa persoalan surat pemberitahuan harus terlebih dahulu diselesaikan secara nyata sebelum gugatan dapat berdiri kokoh, karena keabsahan pemberitahuan itulah yang menentukan apakah aparat masih memiliki dasar hukum untuk membatasi atau justru telah melampaui kewajibannya untuk melindungi.
Demikian kajian mengenai Kedudukan Tindakan Blokade Aparat dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jika kamu sudah memahami kajian di atas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
(Legal Research)
Penulis : Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Hadjon, Philipus M., T.M.F.G. Djatmiati, G.H. Addink, dan J.B.J.M. ten Berge. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Jurnal
Fauzi, Ahmad. "Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)." Binamulia Hukum, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 9 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 181, TLN No. 3789.
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 5 Tahun 1986, LN Tahun 1986 No. 77, TLN No. 3344, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 35, TLN No. 4380, dan terakhir diubah oleh UU Nomor 51 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 160, TLN No. 5079.
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601.
Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 127, TLN No. 4439, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2025, LN Tahun 2025 No. 35.
Keputusan Presiden tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Keppres Nomor 63 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 79.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap Nomor 7 Tahun 2012, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 259.
Internet
Hukumonline Newsroom. "Aksi Demo Bertajuk 'Menuju Indonesia Bangkrut', Ini Lima Tuntutan BEM UI." Hukumonline.com. 12 Juni 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/aksi-demo-bertajuk-menuju-indonesia-bangkrut--ini-lima-tuntutan-bem-ui-lt6a2be467060c2/. Diakses pada tanggal 17 Juni 2026.
Tempo. "Polisi dan TNI Hadang Aksi Mahasiswa Menuju Bundaran HI." Tempo.co. 12 Juni 2026. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/polisi-dan-tni-hadang-aksi-mahasiswa-menuju-bundaran-hi-2268756. Diakses pada tanggal 17 Juni 2026.
Tempo. "Alasan TNI Ikut Jaga Demo Aliansi BEM UI di Bundaran HI." Tempo.co. 12 Juni 2026. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/alasan-tni-ikut-jaga-demo-aliansi-bem-ui-di-bundaran-hi-2268769. Diakses pada tanggal 17 Juni 2026.
Tempo. "Polisi dan BEM UI Beda Versi soal Surat Demo." Tempo.co. 12 Juni 2026. Tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/polisi-dan-bem-ui-beda-versi-soal-surat-demo-2269005. Diakses pada tanggal 17 Juni 2026.
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Tersedia pada https://polri.go.id/pengamanan-obvit dan https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-no-63-tahun-2004. Diakses pada tanggal 8 Juli 2026.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tersedia pada https://www.peraturanpolri.com/2015/12/peraturan-kapolri-nomor-07-tahun-2012.html. Diakses pada tanggal 8 Juli 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Nyaris Kena Pajak! Menkeu Purbaya 'Injak Rem' Renc...
16 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →