Uji Materiil di MK: Dosen Desak Kepastian Hukum Penghasilan Layak


Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Juni hingga Juli 2026. Sidang yang memeriksa Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen sebagai pemohon. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum mengenai penghasilan dosen yang dinilai belum memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, padahal dosen memegang peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.


Persoalan yang diuji berpusat pada Pasal 52 dan Pasal 54 UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" tidak memiliki ukuran yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, pengaturan yang menyerahkan besaran penghasilan kepada perjanjian kerja dianggap mengabaikan ketimpangan posisi tawar antara dosen dan penyelenggara perguruan tinggi, sehingga berpotensi menyebabkan banyak dosen menerima penghasilan di bawah standar yang layak.


Dalam persidangan, sejumlah ahli menjelaskan bahwa perlindungan penghasilan dosen merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan bahwa ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik karena memiliki acuan yang jelas melalui upah minimum. Menurutnya, ketidakjelasan parameter dalam UU Guru dan Dosen berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak dosen atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.


Sementara itu, ahli sosiologi politik dari University of Melbourne Australia, Vedi R. Hadiz, menegaskan bahwa kesejahteraan dosen berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi. Ia mencontohkan Australia, di mana gaji dosen pemula dapat mencapai sekitar 2,5 kali upah minimum sehingga memungkinkan dosen bekerja secara lebih mandiri, fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, dan meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, peningkatan kinerja perguruan tinggi tidak akan tercapai tanpa investasi terhadap kesejahteraan tenaga akademik.


Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Faisal Santiago, Dosen Tetap Universitas Borobudur, yang hadir sebagai ahli dari Asosiasi Dosen Indonesia. Ia mengusulkan agar MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen dengan menetapkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya sebesar dua kali upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja. Usulan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dosen dan kemampuan penyelenggara pendidikan.


Persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi yang menggambarkan kondisi nyata kesejahteraan dosen di Indonesia. Beberapa dosen mengaku menerima gaji pokok yang relatif rendah meskipun telah menempuh pendidikan doktor, memperoleh sertifikasi, dan menjalankan berbagai kewajiban tridarma. Ada pula dosen yang kehilangan hak atas tunjangan selama menjalani tugas belajar maupun belum memperoleh sertifikasi akibat kendala administratif sehingga hanya menerima gaji pokok.



Melalui pengujian undang-undang ini, para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum mengenai standar penghasilan dosen agar sesuai dengan hak konstitusional atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan imbalan yang adil. Putusan MK nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan tinggi Indonesia karena dosen dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Penulis : A.A Sagung Ratu Wira A.

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/uji-materi-uu-guru-dan-dosen--ahli-usul-gaji-pokok-dosen-minimal-dua-kali-upah-minimum-lt6a4b1d26c38b9/?page=3
https://www.mkri.id/berita/ahli:-pengupahan-dalam-uu-ketenagakerjaan-lebih-berkepastian-hukum-dibandingkan-uu-guru-dan-dosen-25233
https://www.mkri.id/berita/kompleksitas-multifungsional-tugas-dosen-dalam-tridharma-perguruan-tinggi--25361 
https://www.hukumonline.com/berita/a/dinamika-dosen-di-indonesia--mengais-dana-sambil-menopang-tridharma-lt6a4769c1333d8/?page=3