Sumber: bloombergtechnoz.com
Apa Itu Amicus Curiae? Langkah BEM UI di Mahkamah Konstitusi
Apa Itu Amicus Curiae? Langkah BEM UI di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Kunci Hukum - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama BEM FH UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (26/6/2026). Dokumen tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengajuan amicus curiae ini tidak hanya menjadi bagian dari dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memperkenalkan kepada publik salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses peradilan. Secara harfiah, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti "friend of the court" atau "sahabat pengadilan". Mekanisme ini memungkinkan individu maupun kelompok yang bukan merupakan pihak dalam perkara untuk menyampaikan pandangan hukum atau informasi yang dianggap dapat membantu hakim memperoleh perspektif yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan.
Di Indonesia, amicus curiae memang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, praktik ini telah beberapa kali digunakan dalam berbagai perkara penting dan berlandaskan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, amicus curiae dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik untuk memperkaya pertimbangan hakim, bukan sebagai alat bukti maupun dokumen yang mengikat putusan pengadilan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, substansi utama yang disampaikan dalam dokumen tersebut adalah kritik terhadap dimasukkannya pendanaan Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan melalui Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amicus curiae yang diajukan, BEM UI berpendapat bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melegitimasi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan anggaran yang semestinya diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana pendidikan, hingga pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain menyoroti aspek konstitusional, aliansi mahasiswa juga mengkritisi tata kelola Program MBG. Mereka menilai pelaksanaan program masih memiliki kelemahan dalam pengawasan serta berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan karena melibatkan berbagai institusi dalam implementasinya. BEM UI juga berpandangan bahwa efektivitas program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat masih perlu dievaluasi.
Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis, menyatakan bahwa desain kebijakan MBG dinilai belum tepat sasaran dan berpotensi membebani kondisi fiskal negara. Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menilai program tersebut belum menunjukkan efektivitas dalam menekan angka stunting. Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, menambahkan bahwa kebijakan tersebut dinilai belum sejalan dengan komitmen membangun tata kelola pendidikan yang progresif, terutama karena masih terdapat persoalan kesejahteraan guru.
Sebelumnya, dalam sidang uji materiil pada 15 Juni 2026, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyampaikan sejumlah dampak yang diklaim dialami tenaga pendidik sejak Program MBG dijalankan. Organisasi tersebut menerima laporan mengenai pemutusan hubungan kerja guru PPPK, penurunan kesejahteraan guru paruh waktu, hingga tertundanya pemenuhan hak-hak guru di sejumlah daerah.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada 1 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden serta Komisi IX DPR. Terlepas dari hasil perkara tersebut, pengajuan amicus curiae oleh BEM UI menunjukkan bahwa masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses peradilan konstitusi melalui penyampaian pandangan hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
http://hukumonline.com/berita/a/aliansi-bem-ui-ajukan-amicus-curiae-untuk-perkara-mbg-ke-mahkamah-konstitusi-lt6a3e1e8a9b782/?page=3
https://www.suara.com/news/2026/06/26/141734/pendanaan-mbg-dinilai-langgar-konstitusi-bem-ui-serahkan-amicus-curiae-ke-mk
https://suaramalang.com/bem-ui-gugat-anggaran-mbg-masuk-pos-pendidikan-ajukan-amicus-curiae-ke-mk/amp/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-amicus-curiae-sahabat-pengadilan-lt4d42718991ad6/#_ftn2
https://www.hukumku.id/post/memahami-amicus-curiae
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Implikasi dan Peran Pemerintah Terhadap Kebijakan...
28 November 2025
Waktu Baca: 21 menit
Baca Selengkapnya →
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDAN...
14 September 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara! Efek Domino Kasus...
25 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →