Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh anggaran Rp335 triliun pada tahun 2026, naik sekitar 471 persen dari Rp71 triliun pada 2025. Yang menjadi sorotan, sekitar dua pertiga dari angka itu, yakni Rp223,5 triliun, ternyata bukan berasal dari pos tersendiri, melainkan diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Ketentuan ini diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 Lampiran VI, yang mencantumkan alokasi untuk BGN sebesar Rp223.558.960.490.000. Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan status pendanaan ini bukan wacana, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. “Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya,” tegasnya.


Penempatan anggaran MBG di dalam mandatory spending pendidikan 20 persen, yang totalnya Rp769,09 triliun pada 2026, inilah yang dipersoalkan berbagai pihak, sebab sasaran MBG mencakup pula balita usia 6–59 bulan di luar konteks pendidikan formal. Persoalan ini telah bergulir menjadi sengketa konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tiga permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 (Yayasan Taman Belajar Nusantara), Nomor 52/PUU-XXIV/2026 (Rega Felix, dosen), dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 (Reza Sudrajat, guru honorer). Para pemohon mendalilkan bahwa jika MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Reza Sudrajat menyampaikan, “Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi.”


Pemerintah dan DPR memberikan tanggapan berbeda. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan adalah konsekuensi logis karena penerima manfaatnya adalah peserta didik. “Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” katanya. Anggota DPR I Wayan Sudirta menambahkan bahwa mandatory spending tidak hanya melekat pada instansi penyelenggara pendidikan, tetapi juga instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan. Sebaliknya, akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), termasuk Bivitri Susanti, tampil sebagai Pihak Terkait untuk memastikan konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna pendidikan menjadi sekadar ruang fiskal bagi program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.


Hingga pertengahan Juni 2026, perkara ini masih bergulir di MK dan belum diputus. Selama belum dibatalkan MK, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap sah dan mengikat. Persoalan ini bermuara pada tafsir cakupan frasa “penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945: tafsir sempit sebagai kegiatan pedagogis membuat pengalokasian dana MBG berpotensi inkonstitusional, sedangkan tafsir luas sebagai pembangunan manusia seutuhnya memberi dasar pembenaran bagi argumentasi pemerintah. Terlepas dari putusan MK nantinya, persoalan ini menyingkap urgensi transparansi dan kejelasan kategorisasi anggaran sejak tahap perencanaan, agar program lintas sektor seperti MBG tidak mengaburkan akuntabilitas publik.



Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Menyoal Konstitusionalitas MBG ‘Potong’ Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026.” mkri.id, 4 Februari 2026. https://www.mkri.id/berita/menyoal-konstitusionalitas-mbg-%E2%80%9Cpotong%E2%80%9D-anggaran-pendidikan-dalam-apbn-2026--24536

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK.” mkri.id, 12 Februari 2026. https://www.mkri.id/berita/anggaran-pendidikan-terpotong-mbg,-guru-honorer-mengadu-ke-mk-24607

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pemerintah dan DPR Tanggapi Masuknya Program MBG dalam APBN 2026.” mkri.id, 14 April 2026. https://www.mkri.id/berita/pemerintah-dan-dpr-tanggapi-masuknya-program-mbg-dalam-apbn-2026-24854

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pihak Terkait: Program MBG Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen.” mkri.id, 28 April 2026. https://www.mkri.id/berita/pihak-terkait:-program-mbg-bebani-anggaran-pendidikan-20-persen-24939

Liputan6.com. “PDIP Buka Data APBN: Anggaran Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Pendidikan.” 25 Februari 2026. https://www.liputan6.com/news/read/6286068/pdip-buka-data-apbn-anggaran-makan-bergizi-gratis-diambil-dari-dana-pendidikan