Perbuatan Hukum yang Timbul dalam Hukum Perdata (Privat)

Hukum perdata atau hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, orang perorangan ini dalam hukum perdata merupakan salah satu subjek hukum, dalam hukum perdata subjek hukum terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan hukum yang mana keduanya memegang hak dan kewajiban. Salah satu hubungan hukum yang dapat lahir diantara para subjek hukum, karena perbuatan hukum ini salah satunya adalah hubungan hukum mengenai perikatan yang lahir karena persetujuan atau perjanjian, yang mana perikatan ini diatur dalam Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam KUHPerdata pada Pasal 1233 mengatur bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.” Dalam hal ini, lahir karena persetujuan. Selanjutnya dijelaskan mengenai persetujuan dalam KUHPerdata pada Pasal 1313 bahwa “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Agar suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat, perjanjian tersebut harus memenuhi 4 (empat) syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Kemudian perjanjian yang dibuat para pihak pada prinsipnya sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1338 KUHPerdata.


Perjanjian yang Dituangkan Ke Dalam Akta Notaris

Pada praktiknya, para pihak yang membuat perjanjian tidak selalu menuangkan perjanjiannya dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, walaupun umumnya kebanyakan perjanjian itu dibuat dibawah tangan. Tetapi untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, perjanjian itu sering kali dibuat dihadapan Notaris yang kemudian dituangkan kedalam Akta Notaris. Notaris merupakan Pejabat Umum, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN No. 02/2014) pada Pasal 1 ayat (1) “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.” Oleh karena itu Akta Notaris bersifat Otentik sebagaimana dalam KUHPerdata pada Pasal 1868 “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” Pilihan untuk menuangkan perjanjian kedalam Akta Autentik tersebut, memiliki kelebihan salah satunya dalam hal pembuktian sebagai alat bukti yang sempurna, atau lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal apabila di kemudian hari terjadi sengketa.


Keistimewaan dan Degradasi Akta Autentik 

Keistimewaan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.” Dengan adanya kekuatan pembuktian sempurna, para pihak pada dasarnya akan memperoleh keuntungan hukum, berupa kepastian hukum dan kemudahan dalam membuktikan hak serta kewajibannya, baik itu di luar pengadilan atau di dalam pengadilan. Namun, perlu diketahui bahwa kekuatan pembuktian sempurna yang melekat pada Akta Autentik bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, suatu Akta Autentik dapat mengalami degradasi atau kehilangan keistimewaannya, akibat tidak dipenuhinya ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya terdapat dalam UUJN No. 02/2014 pada Pasal 51 yang mengatur tata cara pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik dalam minuta akta (asli akta).


Degradasi Akta Autentik Menjadi Akta di Bawah Tangan

Pasal 51 dalam UUJN No. 02/2014 tersebut mengatur tata cara untuk membetulkan kesalahan tulisan dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada ditandatangani. Asli Akta yang telah ditandatangani, serta mewajibkan agar pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris serta dituangkan dalam berita acara pembetulan. Ketentuan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan oleh Notaris dan para pihak terlibat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap prosedur tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Pasal 51 ayat (4) UUJN No. 02/2014 secara tegas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam pembetulan akta akan mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Sehingga, akta yang semulanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna, salah satunya berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, kini hilang dan mengalami degradasi dalam aspek pembuktiannya.


Kekuatan Pembuktian Akta Autentik yang Mengalami Degradasi dan Ganti Rugi

Berdasarkan semua penjelasan diatas, perlu untuk dipahami bahwa akibat hukum tersebut tidak terletak pada keabsahan perjanjian yang telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak tetap sah dan tetap mengikat. Akan tetapi, para pihak kehilangan manfaat utama yang menjadi alasan penggunaan Akta Autentik sejak awal, yaitu kekuatan pembuktian sempurna yang melekat pada akta tersebut. Dalam sengketa perdata, kondisi ini tentu dapat mempengaruhi posisi para pihak dalam proses pembuktian di hadapan hakim, akibat penurunan kualitas nilai pembuktian. Akta yang telah mengalami degradasi tidak lagi dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri, sehingga memerlukan pembuktian tambahan. Oleh karena itu, apabila para pihak merasa dirugikan, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (4) UUJN No. 02/2014 ini, membuka pertanggungjawaban Notaris, apabila degradasi akta tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak, pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kesimpulan 

Hubungan hukum dalam hukum perdata dapat lahir karena persetujuan atau perjanjian yang pada dasarnya harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Untuk memperoleh kepastian hukum para pihak dapat menuangkan perjanjian tersebut ke dalam Akta Autentik yang dibuat di hadapan Notaris. Pilihan ini didasarkan pada keistimewaan Akta Autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Namun, kekuatan pembuktian sempurna tersebut tidak bersifat mutlak, jika terjadi salah satu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 51 UUJN No. 02/2014, yang mana dapat mengakibatkan Akta Autentik mengalami degradasi sehingga hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Dengan demikian, degradasi Akta Autentik tidak hanya berdampak pada aspek pembuktian dalam sengketa perdata, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang mengandalkan kekuatan pembuktian sempurna tersebut. Oleh karena itu, UUJN No. 02/2014 memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme pertanggungjawaban Notaris berupa tuntutan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga apabila degradasi akta tersebut menimbulkan kerugian.


Referensi


Buku

Sufiarina, Dr., Dr. Jarot Digdo Ismoyo. et.al. Hukum Perdata: Asas-Asas dan    Perkembangannya. Jambi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024. 

Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya, 2017. 


Jurnal Ilmiah

Mirfa, Enny, Dwi Rimadona. “Analisis Penyebab dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris.” Jurnal Ilmu Hukum Reusam 13. No. 1 (2025). Hlm. 58-76. 


Peraturan Perundang-Undangan 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. 

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.