Sumber: -
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Tersangka Petinggi BGN dan Persoalan Hukum Pidananya
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Duduk Persoalan
Program MBG dijalankan melalui mekanisme Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni yayasan mitra yang ditunjuk BGN lewat portal verifikasi untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada peserta didik. Program ini mendapat alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan indikasi bahwa portal verifikasi mitra SPPG diduga dimanipulasi sehingga yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos seleksi. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan para tersangka dan menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya. Di sisi lain, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN turut diduga diintervensi, mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga pada sejumlah item yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Konstruksi Hukum Pidana
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bunyi Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pasal ini merupakan pengaturan delik korupsi yang bersifat umum (delicta commune) dapat diterapkan kepada siapa saja, tidak terbatas pada pejabat publik. Dalam perkara ini, Pasal 603 menjadi dasar sangkaan atas dugaan perbuatan memperkaya pihak tertentu, dalam hal ini yayasan-yayasan terafiliasi, yang secara langsung merugikan keuangan negara.
Bunyi Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Berbeda dengan Pasal 603, Pasal 604 bersifat delik jabatan (delicta propria) hanya dapat diterapkan kepada mereka yang memiliki kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Pasal secara langsung menjerat para tersangka selaku mantan pimpinan BGN atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra SPPG dan intervensi proses pengadaan.
Bunyi Pasal 20 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
"Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya."
Penerapan Pasal 20 menjelaskan jangkauan pertanggungjawaban pidana pada korporasi. Ini relevan mengingat yayasan sebagai badan hukum diduga difungsikan sebagai instrumen dalam dugaan kejahatan ini, bukan sekadar sebagai pihak yang diuntungkan secara pasif.
Perkara ini merupakan salah satu penerapan perdana Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru berlaku efektif sejak Januari 2026, sehingga perkembangan persidangannya menjadi perhatian dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Terlepas dari hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian kesalahan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sepenuhnya hingga terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Catatan Hukum
Kasus ini menggaris bawahi persoalan struktural, yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN tidak mengatur secara spesifik protokol penanganan konflik kepentingan bagi pejabat pengelola program maupun mekanisme pengawasan internal dalam proses verifikasi mitra SPPG dengan celah regulasi yang diduga turut dimanfaatkan dalam perkara ini. Selain itu, kewenangan yang terpusat tanpa pengawasan yang memadai turut membuka celah intervensi dari dalam.
Adapun Kejagung mengisyaratkan bahwa penyidikan masih terus berkembang, dan kemungkinan penetapan tersangka baru dari tingkat SPPG tidak tertutup, bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian artikel mengenai Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Tersangka Petinggi BGN dan Persoalan Hukum Pidananya.
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
Referensi
Sumber Resmi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Siaran Pers Nomor: PR–182/003/K.3/Kph.3/06/2026 tentang Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG pada BGN Tahun 2025–2026." Jakarta: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, 2026.
Berita dan Artikel Daring
Rahmani, N. P. "Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG." ANTARA News, 3 Juni 2026. https://www.antaranews.com/berita/5592725/tiga-eks-pejabat-bgn-jadi-tersangka-korupsi-tata-kelola-mbg.
"Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal." Kompas.com, 4 Juni 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/12000031/korupsi-mbg-dan-pelajaran-yang-mahal.
"Kisah Kejatuhan Dadan Hindayana, Sony, hingga Lodewijk di Pusaran MBG." Kompas.id, 5 Juni 2026. https://www.kompas.id/artikel/kisah-kejatuhan-dadan-hindayana-sony-hingga-lodewijk-di-pusaran-mbg.
"Modus Korupsi MBG di BGN: Pengaturan SPPG hingga Mark Up." Tempo, 3 Juni 2026. https://www.tempo.co/hukum/modus-korupsi-mbg-di-bgn-pengaturan-sppg-hingga-mark-up-2217809.
"Isu OTT Pimpinan BGN yang Disebut Hoaks Berujung Penahanan." Tempo, 3 Juni 2026. https://www.tempo.co/hukum/isu-ott-pimpinan-bgn-yang-disebut-hoaks-berujung-penahanan-2217835.
"Diduga Korupsi Program MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN." Hukumonline, 3 Juni 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/diduga-korupsi-program-mbg--kejagung-tahan-eks-kepala-bgn-lt6a2037110be47.
"Fakta-Fakta Kasus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Cs." CNN Indonesia, 4 Juni 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260604061723-12-1365128/fakta-fakta-kasus-korupsi-mbg-eks-kepala-bgn-dadan-cs.
"Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait Dugaan Korupsi Program MBG." NU Online, 3 Juni 2026. https://www.nu.or.id/nasional/kejagung-tahan-mantan-kepala-bgn-dadan-hindayana-terkait-dugaan-korupsi-program-mbg-mXOjZ.
"Gerak Cepat Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi." Liputan6, 3 Juni 2026. https://www.liputan6.com/news/read/7628440/gerak-cepat-kejagung-tetapkan-tiga-eks-pimpinan-bgn-tersangka-korupsi.
"Infografis: 6 Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN." Detik, 4 Juni 2026. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-8516756/infografis-6-kontroversi-dadan-hindayana-eks-kepala-bgn.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional, Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Dari Nonaktif ke Pimpinan, Sahroni Kembali Duduki...
20 February 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Dilematika Kepantasan Apresiasi: Soeharto Menyanda...
10 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Dana Publik untuk Partai Politik: Transparansi, Ak...
26 September 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →