Sumber: gorontalo.tribunnews.com
Menakar Batas 5 Tahun Syarat RJ: Analisis Yuridis Penolakan Keadilan Restoratif pada Kasus Ormas GRIB
Menakar Batas 5 Tahun Syarat RJ: Analisis Yuridis Penolakan Keadilan Restoratif pada Kasus Ormas GRIB
Jakarta, Kunci Hukum - Aparat kepolisian secara resmi menolak permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Langkah tegas ini diambil oleh penyidik kepolisian pasca penangkapan para tersangka di lokasi kejadian. Penolakan permohonan perdamaian tersebut diputuskan di tingkat penyidikan kepolisian setempat baru-baru ini.
Penindakan ini dilakukan di area proyek pembangunan dan kawasan pelaku usaha yang menjadi objek pemerasan. Polisi mengambil tindakan hukum karena aksi premanisme berkedok "uang pengamanan" tersebut telah memicu keresahan massal dan merusak ketertiban umum. Proses penolakan dilakukan secara formal dengan mengonfrontasikan permohonan tersangka terhadap syarat materiil batas ancaman pidana yang diatur regulasi.
Pembatasan Regulasi Menjadi Batas Mati
Upaya hukum damai melalui mekanisme RJ yang diajukan oleh oknum ormas GRIB Jaya kini resmi kandas. Penolakan ini memicu diskusi hangat mengenai batasan formil kepolisian dalam menghentikan sebuah perkara pidana demi keadilan. Aparat penegak hukum secara tegas menyatakan bahwa kasus premanisme dan pemerasan tersebut tidak memenuhi syarat materiil regulasi.
Pedoman pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat penyidikan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 5 huruf c Perpol tersebut mengunci aturan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Batasan 5 tahun ini bersifat absolut dan menjadi barikade hukum yang tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun.
Dalam pusaran kasus ini, oknum anggota ormas GRIB dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pemerasan kelompok. Penyidik menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika dilakukan bersama-sama, ancaman pidananya bahkan melonjak hingga 12 tahun penjara, sehingga kasus ini otomatis gugur syarat RJ.
Bahaya Nyata Restorative Impunity
Batas ancaman 5 tahun dalam KUHAP dan Perpol bukan sekadar angka acak tanpa makna sosiologis. Angka ini merupakan indikator formal untuk memisahkan tindak pidana ringan dengan kejahatan serius (grave offenses). Jika polisi mengabaikan batas ini demi mengakomodasi perdamaian, maka institusi Polri telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
Pelanggaran terhadap batas formil ini dikhawatirkan akan memicu komodifikasi hukum yang merusak tatanan peradilan. Kelompok penekan dengan modal sosial dan kekuatan intimidatif berpotensi menyalahgunakan RJ sebagai tameng hukum. Kedok keadilan restoratif yang sejatinya mulia justru dapat bergeser menjadi alat impunitas kelompok (restorative impunity).
Oleh karena itu, ketegasan mengunci batas 5 tahun sangat krusial untuk menjaga wibawa hukum dari intervensi massa. Hukum tidak boleh memberikan ruang kompromi bagi tindak pidana yang memiliki kualifikasi sanksi berat. Kepatuhan pada standar formil ini menjadi jaminan bahwa keadilan tidak dapat diperjualbelikan melalui selembar surat perdamaian.
Cacat Kehendak Akibat Ketimpangan Relasi Kuasa
Filsafat dasar keadilan restoratif menuntut adanya posisi tawar yang seimbang (equal bargaining power) antara kedua belah pihak. Dalam kasus yang melibatkan ormas besar seperti GRIB, relasi kuasa antara oknum pelaku dan korban sangatlah timpang. Ketimpangan ekstrem ini berpotensi besar melahirkan kesepakatan damai semu yang lahir di bawah tekanan (peace under duress).
Hukum secara tegas tidak boleh melegitimasi sebuah kesepakatan yang mengalami cacat kehendak akibat intimidasi terselubung. Syarat materiil lain dalam Perpol 8/2021 juga menegaskan bahwa tindak pidana yang diajukan tidak boleh menimbulkan penolakan masyarakat. Aksi pemerasan berkedok biaya koordinasi secara nyata merusak iklim usaha dan menciptakan ketakutan sistemik di tengah publik.
Penolakan penerapan RJ pada kasus oknum ormas GRIB merupakan wujud kepatuhan terhadap asas kepastian hukum yang absolut. Kasus ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu. Ketika suatu tindak pidana telah melampaui batas formil 5 tahun, maka jalur pro justitia adalah satu-satunya jalan.
Penulis: Liora Ivanna Ananda Utomo
Editor: Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021
https://www.kompas.com/tren/read/2025/05/06/063000565/penolakan-ormas-grib-jaya-di-bali-dan-kalteng-ada-apa-?page=all#page2
https://medan.tribunnews.com/2025/05/27/daftar-kasus-kriminal-oknum-ormas-grib-tangsel-serobot-lahan-pp-bunuh-polisi-dan-bacok-jaksa
https://stisipsetiabudhi.ac.id/keadilan-restoratif-restorative-justice/
https://bpsdm.kemenkum.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/mekanisme-pendekatan-keadilan-restoratif
https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1826987-peran-2-tersangka-kasus-lahan-bmkg-di-tangsel-oleh-ormas-grib-jaya#:~:text=Jakarta%2C%20VIVA%20%E2%80%93%20Polisi%20hanya%20menetapkan%202%20orang,ormas%20GRIB%20Jaya%2C%20dengan%20dalih%20milik%20ahli%20waris.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kapal Indonesia Kembali Lewat Selat Hormuz, Sempat...
28 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →