Sumber: YLBHI
Penguatan Kewenangan Polri dan Ujian Akuntabilitas: Membaca Polemik Pengesahan UU Polri
Kontroversi Proses Pembahasan Hingga Pengesahan
Jakarta, Kunci Hukum - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu regulasi penting yang berhasil dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Regulasi ini resmi disahkan oleh DPR pada tanggal 9 Juni 2026. Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tiga minggu, RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dengan lantang mendesak penundaan pengesahan RUU tersebut. Hal tersebut didasarkan pada anggapan bahwa DPR tidak membuka akses publik secara memadai terhadap draf RUU yang sedang dibahas, khususnya setelah terdapat berbagai masukan dari Tim Reformasi Polri.
Kelompok masyarakat Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyatakan bahwa penundaan diperlukan guna membahas ulang RUU sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Sedangkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saja tidak cukup tetapi harus disertai dengan adanya keterbukaan terhadap seluruh tahapan pembahasan RUU.
Ketidakterbukaan pengesahan ditandai dengan ketiadaan draf atau naskah resmi untuk publik. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan juga dinilai telah dilakukan secara terburu-buru. Mengingat seberapa signifikan peran regulasi tersebut, bukankah sudah sepantasnya untuk dapat dilahirkan melalui prosedur yang penuh kehati-hatian?
Kontroversi Substansi
Dalam negara hukum demokratis, penguatan kewenangan aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang sepenuhnya keliru. Kepolisian membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Namun, prinsip dasar demokrasi menghendaki bahwa setiap kekuasaan yang semakin besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuat.
Berikut beberapa poin dalam RUU Polri yang mengundang kontroversi. Pertama, kewenangan pengawasan dan pemblokiran dalam ruang siber untuk alasan “keamanan dalam negeri” pada Pasal 14 dan 16 RUU Polri. Kewenangan ini sesungguhnya subjektif, multitafsir, dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga membuka risiko penyalahgunaan alat pembungkaman kritik dan pembatasan kebebasan berekspresi di dunia digital.
Kedua, kewenangan dalam penyadapan tanpa batasan yang jelas dengan tidak adanya pengaturan mekanisme atau kriteria yang transparan pada Pasal 14 ayat (1) huruf o dan Pasal 16 RUU Polri. Belum lagi kewenangan ini didasarkan pada UU Penyadapan yang nyatanya hingga saat ini masih belum tersedia. Kewenangan ini dapat berpotensi melanggar privasi warga dan HAM untuk kepentingan represif bahkan politik.
Ketiga, perluasan tugas Polri yang multitafsir pada Pasal 14 ayat (1) huruf p RUU Polri yang mengatur “melaksanakan tugas lain”, frasa ini berpotensi untuk memberikan ruang bagi aparat dalam melakukan berbagai tugas di luar fungsi utamanya sehingga dapat mengaburkan fokus tugas hingga membuka celah penyalahgunaan.
Keempat, kewenangan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) yang diperluas. Pasal 16B RUU Polri mengatur bahwa Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan intelijen dan meminta data intelijen dari BIN, BSSN, BAIS TNI. Kewenangan yang sangat luas ini membuka risiko penempatan posisi Polri yang sangat dominan hingga mengancam kebebasan masyarakat sipil.
Kelima, kewenangan intervensi penyidik lembaga lain dimana Polri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan teknis penyidik terhadap penyidik lembaga lain. Pasal 14 ayat (1) huruf g RUU Polri membuka risiko timbulnya konflik dan intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum lain seperti KPK.
Keenam, minimnya mekanisme pengawasan yaitu besarnya kewenangan yang diberikan tidak seimbang dengan peran lembaga pengawas. Hal ini membuka risiko terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan gangguan dalam mekanisme check and balances antar lembaga negara.
Ketujuh, perpanjangan usia pensiun pada Pasal 30 RUU Polri yang mengatur batas usia pensiun polisi dinaikkan menjadi 60-65 tahun, dan dapat diperpanjang, untuk jabatan fungsional tertentu. Akibatnya adalah keuntungan kepentingan institusi, terhambatnya proses regenerasi personel, atau makin bertambahnya personal non-job.
Kedelapan, RUU Polri juga memungkinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya di Polri, pada Pasal 28 ayat (3), (4), 28A ayat (1). Kewenangan ini diperbolehkan bagi jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian, tetapi rentan disalahgunakan bagi kepentingan tertentu.
Kesembilan, pengandalan pengawasan internal dalam evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Polri pada Pasal 19A RUU Polri. Ketentuan ini dipersoalkan karena hanya mengatur pengawasan dari internal Polri saja dan tidak ada mekanisme pengawasan eksternal, bahkan sebenarnya hanya menyebutkan pernyataan prinsip umum saja tanpa mekanisme konkret. Konsekuensinya adalah terbuka potensi tidak adanya transparansi dan kelanjutan impunitas.
Pada akhirnya, kontroversi UU Polri tidak hanya berbicara mengenai siapa yang diberi kewenangan lebih besar, tetapi juga siapa yang mengawasi penggunaan kewenangan tersebut. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada kekuasaan yang boleh bekerja tanpa pengawasan. Ketika instrumen kontrol tidak berkembang seiring dengan perluasan kewenangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akuntabilitas institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-polri-disetujui-jadi-uu--memuat-8-substansi-reformasi-lt6a27a8a28a870/?page=all
https://www.tempo.co/politik/berbagai-kritik-pengesahan-ruu-polri-2253987
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/08385521/disahkan-dalam-tiga-pekan-begini-perjalanan-revisi-uu-polri?page=all#page2
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/tolak-pengesahan-ugal-ugalan-revisi-uu-polri/06/2026/
https://www.kompasiana.com/tuan97/67f68881c925c42f690bd6d2/kontroversi-ruu-kepolisian-antra-penguatan-institusi-dan-risiko-penyalahgunaan-kekuasaan
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-polri-beri-kewenangan-sangat-luas--tapi-minim-pengawasan-lt66855b72b714d/
https://tirto.id/pasal-penting-draf-revisi-ruu-polri-mengapa-kontroversial-gZeJ
https://nu.or.id/nasional/5-catatan-kritis-kontras-terhadap-revisi-uu-polri-luasnya-wewenang-kontrol-ruang-siber-hingga-penyadapan-2EtWs
https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-baru-polisi-di-jabatan-sipil-usia-pensiun-tugas-baru-kapolri-hingga-kurikulum-ham
https://m.jpnn.com/news/polisi-aktif-bisa-isi-jabatan-sipil-asal-ada-permintaan-dan-penugasan?page=3
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Modus Dana THR Bupati Cilacap: Setoran Paksa Ratus...
15 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Guru SD di NTT Diduga Melakukan Pelecehan Seksual,...
31 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →