Sumber: Kompas Megapolitan
Perawat Klinik Gigi Ditikam Pasien Skizofrenia, Bagaimana Hukum Pidana Indonesia Mengaturnya?
Perawat Klinik Gigi Ditikan Pasien Skizofrenia, Bagaimana Hukum Pidana Indonesia Mengaturnya?
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang perawat berinisial VS di sebuah klinik gigi daerah Kota Tangerang ditikam oleh pasiennya yang berinisial MA sebanyak 5 (lima) kali menggunakan senjata tajam. Tak ada yang mengira bahwa kunjungan rutin seorang pasien untuk membersihkan karang gigi akan berakhir dengan tragedi.
Peristiwa ini terjadi pada 30 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah klinik gigi di daerah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. MA datang ke klinik gigi tempat VS bekerja tersebut untuk membersihkan karang gigi. Usai ditangani oleh dokter, MA meminta izin kepada VS untuk pergi ke kamar mandi. MA kemudian memanggil VS untuk mendekatinya, lalu secara tiba-tiba menikam VS beberapa kali, yang meninggalkan sejumlah luka di bagian tangan dan perut. Teriakan VS terdengar hingga ke luar klinik, memancing warga sekitar untuk berdatangan dan mengamankan MA sebelum diserahkan ke kapolsek terdekat. VS kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan dan memperoleh hasil visum et repertum.
Di balik peristiwa itu, ada fakta yang memperumit penanganan hukumnya: pihak keluarga mengungkapkan bahwa MA memiliki riwayat skizofrenia dan sedang menjalani rawat jalan. Hingga kini, hasil pemeriksaan kejiwaan MA yang valid belum tersedia. Lalu, bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur pertanggungjawaban pelaku yang mengidap gangguan jiwa?
Pihak kepolisian pun menangkap MA untuk menindaklanjuti proses penyelidikan. Sampai saat ini, masih belum ada hasil yang valid dari pemeriksaan kejiwaan MA. Lalu, bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur pertanggungjawaban pelaku yang mengidap gangguan jiwa? Mari kita bahas dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Pada saat ini, hukum yang berlaku bagi para pelaku tindak pidana adalah rezim KUHP nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Apabila pelaku melakukan penusukan dengan kondisi sadar penuh, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional atas penganiayaan (mishandeling) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (tiga). Namun, bagaimana jika pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa dengan spesifikasi Skizofrenia?
Menurut ketentuan dalam Pasal 38 KUHP nasional, “Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.” Dalam hal ini, apabila psikiater dapat membuktikan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa dan pelaku terbukti melakukan penusukan tersebut dalam kondisi tidak sadar, maka pelaku tidak dapat dipidana atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Akan tetapi, pelaku dapat dikenakan tindakan perawatan (maatregel) sebagai bentuk lain dari pidana.
Pengecualian tersebut disebut sebagai alasan pemaaf bagi pelaku, yaitu akibat ketidakmampuan dalam memahami sifat dan konsekuensi perbuatannya pada saat kejadian. Tindakan penusukan terhadap korban tidak dapat dibenarkan karena merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tetap memenuhi unsur objektif tindak pidana. Namun, unsur subjektif dari kesalahan pelaku dihapus karena pelaku tidak mampu memahami sifat perbuatannya.
Dalam menentukan pidana terhadap pelaku, hasil visum et repertum dan surat keterangan psikiater merupakan 2 (dua) alat bukti krusial yang menjadi dasar hakim untuk menentukan jenis pidana atau tindakan yang berlaku. Lantas bagaimana pemenuhan keadilan bagi VS sebagai korban pelaku yang mengalami gangguan jiwa?
Pertama, dalam persidangan, VS sebagai korban dapat menyampaikan keterangannya yang diposisikan sebagai saksi. Hal ini dijamin oleh Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang mengatur bahwa korban yang menjadi saksi adalah pihak pertama yang didengar keterangannya.
Kedua, terlepas dari ketidakmampuan mental pelaku, korban tetap berhak untuk mendapatkan keadilan secara material. Pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan melalui ganti rugi atau restitusi dari pelaku atau pihak keluarga pelaku.
Ketiga, pelaku yang mengidap gangguan jiwa juga berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai wadah pemulihan trauma melalui lembaga pendampingan yang berwenang.
Hingga saat ini, kasus penikaman masih dalam tahap penyelidikan. Harapannya, pihak kepolisian dapat secara kooperatif bekerja sama dengan tenaga medis guna memastikan kondisi kejiwaan MA sebagai pelaku sehingga arah penanganan hukum dapat ditentukan. Dengan itu, VS sebagai korban pelaku dengan gangguan jiwa dapat memperoleh perlindungan hukum yang setimpal berdasarkan ketentuan KUHP nasional yang berlaku saat ini.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-8514880/penikam-perawat-klinik-gigi-di-tangerang-ngaku-skizofrenia
https://news.detik.com/berita/d-8515425/ngeri-pasien-di-tangerang-tiba-tiba-tusuk-perawat-klinik-gigi?page=2
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260531121417-20-1363876/perawat-klinik-gigi-di-tangerang-ditusuk-pasien
https://www.youtube.com/watch?v=d9E4vW_TMo4
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/06/17574501/pasien-penusuk-perawat-klinik-gigi-di-tangerang-jalani-pemeriksaan
https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/2067
https://www.hukumonline.com/berita/a/adakah-sanksi-bagi-pelaku-kejahatan-dengan-gangguan-jiwa-ini-penjelasan-hukumnya-lt623aab9fb9ec7/?page=all
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Lolos dari Lubang Jarum, Bupati Sudewo Kini Punya...
10 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Tantangan Implementasi Hukum Adat: Sudahkah Diakui...
30 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Penyebab Seseorang Tidak Dapat Menjadi Ahli Wa...
11 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →