Kasus WO Ayu Puspita Rugikan Korban Rp18,4 Miliar: Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP 


Jakarta, Kunci Hukum – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita pada 19 Mei 2026. Kasus yang bermula dari permasalahan penyelenggaraan acara pernikahan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Desember 2025 tersebut menyebabkan kerugian korban hingga Rp18,4 miliar dan menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dibanding pidana yang dijatuhkan.


Sebelumnya, Ayu Puspita dan pihak terkait dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Penetapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai terdapat dugaan perbuatan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana.


Dalam hukum pidana, penipuan dan penggelapan merupakan dua tindak pidana yang berbeda. Penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau harta benda. Sementara itu, penggelapan terjadi ketika seseorang secara melawan hukum menguasai atau menggunakan barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah.


Perbedaan tersebut tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Sementara penggelapan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 372 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru.


Pada dasarnya, unsur-unsur kedua tindak pidana tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan. Dalam tindak pidana penipuan, unsur utama tetap berupa penggunaan tipu muslihat, kedudukan palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Adapun dalam tindak pidana penggelapan, unsur pokoknya tetap berupa penguasaan barang milik orang lain yang semula berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau digunakan secara melawan hukum.


Perbedaan yang cukup terlihat dalam KUHP Baru terletak pada sistem pemidanaannya. Selain pidana penjara paling lama empat tahun yang tetap dipertahankan, KUHP Baru juga memberikan alternatif pidana denda yang disesuaikan dengan sistem kategori pidana denda. Untuk tindak pidana penipuan, pelaku dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan untuk penggelapan dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori IV.


Kasus Ayu Puspita menunjukkan bagaimana satu perbuatan dapat dikaitkan dengan lebih dari satu tindak pidana apabila memenuhi unsur yang berbeda. Dugaan penggunaan rangkaian kebohongan untuk memperoleh pembayaran dari konsumen dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan, sedangkan penggunaan dana yang telah diterima tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, perkara ini menjadi salah satu contoh penerapan ketentuan penipuan dan penggelapan dalam praktik hukum pidana Indonesia, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP Baru.


Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-8522185/akhir-kasus-wo-ayu-puspita-divonis-1-5-tahun-penjara?page=3

https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/436518/ayu-puspita-kasus-penipuan-wo-divonis-15-tahun-kerugian-korban-rp184-miliar-berawal-insiden-koja

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/08/06371961/perjalanan-kasus-penipuan-wo-ayu-puspita-hingga-divonis-15-tahun-penjara

https://www.liputan6.com/news/read/7774504/ayu-puspita-divonis-15-tahun-kasus-penipuan-wedding-organizer

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-kasus-wanprestasi-bisa-dilaporkan-jadi-penipuan--lt4df06353199b8/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-372-kuhp-tentang-penggelapan-dan-unsurnya-lt659be4526e0f9/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-penipuan-dan-penggelapan-lt4ceb3048897ea/